Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon Lb atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda
