Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 20 19 tentang Organisasi Kementerian Negara (tembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahr.rn 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda