Koreksi Pasal 77
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator dan Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Koreksi Anda
