Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri . . .
(21 Menteri Koordinator atau Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada PRESIDEN untuk mendapat persetqiuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara.
(41 Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri.
(71 Dalam ha1 staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pcmberhentian.
TIr|-*fT-I{I LIK INDONESIA
Koreksi Anda
