Koreksi Pasal 80
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Da1am mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian . Koordinator dan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator atau Menteri.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional antar Kementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator sesuai bidangnya.
Pasal 8l Menteri Koordinator dan Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangnya secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
