Koreksi Pasal 92
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian oleh masing-masing Kementerian Koordinator dan Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Koreksi Anda
