Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan, perlu dilakukan keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis PRESIDEN. (2) Keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berperan untuk: a. menjamin kesinambungan dan konsistensi antara rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan p€mndang-undangan; b. menjamin konsistensi pelaksanaan agenda dan program secara terintegrasi; dan c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l4l Dalam melaksanakan keterpaduarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berperan untuk: a. memastikan . . . a. memastikan ketersediaan dan mengalokasikan secara tepat dan cermat anggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menjamin fleksibilitas anggaran dalam implementasi program pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berperan untuk: a. memastikan tercapainya reformasi birokrasi berdampak dan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, adaptif, dan akuntabel pada instansi pemerintah; b. memastikan terwujudnya kelembagaan yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel bagi terwujudnya kolaborasi penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan percepatan transformasi digital; dan c. menjaga keandalan kualitas dan pemenuhan sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan serta penyebaran yang mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional. (6) Dukungan manajemen strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. K INDONESIA
Koreksi Anda