Koreksi Pasal 96
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(l) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerial menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3) Da1am hal Menteri merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka wakil menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga pemerintah Non Kementerian.
(l) Besaran _43_
Koreksi Anda
