Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(l) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
(21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasEm yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri.
Koreksi Anda
