Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasEm yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian. (3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri.
Koreksi Anda