Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. TIf{{IffiI K INDONESIA
Koreksi Anda