Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri.
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator atau Kementerian; dan
b. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. atau Kementerian.
(1) (2t
(3) (4t (s)
Koreksi Anda
