Koreksi Pasal 95
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator dan Kementerian diatur dengan:
a. Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri Koordinator atau peraturan Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem aluntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan. proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian.
Koreksi Anda
