Koreksi Pasal 86
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungarr Kementerian Koordinator dan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87...
E:I'5FITIFN INDONESIA 40-
Koreksi Anda
