Koreksi Pasal 85
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan transformasi digital nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, pada Kementerian Koordinator dan Kementerian dikoordinasikan oleh unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (ll, Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 huruf b, dan Pasal 51 huruf b.
(2) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan transformasi digital nasional pada Kementerian Koordinator atau Kementerian, unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian untuk meningkatkan layanan pemerintahan yang berkualitas dan terpercaya.
(3) Dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian, dan lintas sektor dalam mendukung keterpaduan layanan digital nasional sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
