Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Koordinator dan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan perlengkapan, BABXVI ...
Koreksi Anda