Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan tnelalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/ lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai bidang koordinasinya. (3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan mclalui: a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator; b. rapat . . . TITffiITEI=Nl LIK INDONESIA b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (5) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi. (6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/ atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya. (9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/ atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Hasit tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda