Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
6. Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al- Qur’an.
7. Pengembangan Tafsir Al-Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Qur’an.
8. Pengkajian Al-Qur’an adalah kegiatan untuk menilai dan mengetahui kemanfatan dan implikasi hasil kajian Al- Qur’an serta respon terhadap dinamika pemahaman Al- Qur’an di masyarakat.
9. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an adalah kegiatan mengalihbahasakan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa sasaran.
10. Penafsiran Al-Qur’an adalah kegiatan menjelaskan makna, maksud, dan kandungan Al-Qur’an sesuai dengan metode dan kaidah penafsiran.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Tafsir Al-Qur’an dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
diperlukan seorang Pengembang Tafsir Al-Qur’an dalam melaksanakan tugas jabatan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Pengembang Tafsir Al-Qur’an baik perorangan atau kelompok di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Kedudukan Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan.
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Kedudukan Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. Pengkajian Al-Qur’an;
b. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an; dan
c. Penafsiran Al-Qur’an.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengkajian Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al-Qur’an;
2. kajian literatur Al-Qur’an;
3. kajian manuskrip Al-Qur’an;
4. kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di
masyarakat;
5. pengembangan hasil kajian literatur Al-Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6. uji publik hasil kajian literatur Al-Qur’an; dan
7. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
b. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;
2. pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
3. penelaahan terjemahan Al-Qur’an;
4. pengembangan hasil kajian terjemahan Al- Qur’an untuk bahan digitalisasi;
5. uji publik hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
dan
6. diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
dan
c. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;
2. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;
3. penelaahan kitab tafsir;
4. penelaahan manuskrip tafsir;
5. pengembangan hasil kajian Tafsir Al-Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6. uji publik hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan
7. diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. Pengkajian Al-Qur’an;
b. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an; dan
c. Penafsiran Al-Qur’an.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengkajian Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al-Qur’an;
2. kajian literatur Al-Qur’an;
3. kajian manuskrip Al-Qur’an;
4. kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di
masyarakat;
5. pengembangan hasil kajian literatur Al-Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6. uji publik hasil kajian literatur Al-Qur’an; dan
7. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
b. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;
2. pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
3. penelaahan terjemahan Al-Qur’an;
4. pengembangan hasil kajian terjemahan Al- Qur’an untuk bahan digitalisasi;
5. uji publik hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
dan
6. diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
dan
c. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;
2. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;
3. penelaahan kitab tafsir;
4. penelaahan manuskrip tafsir;
5. pengembangan hasil kajian Tafsir Al-Qur’an untuk bahan digitalisasi;
6. uji publik hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan
7. diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja dan program Pengkajian Al-Qur’an;
2. mengkaji perkembangan kodifikasi Al-Qur’an;
3. mengkaji iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. mengkaji dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an;
5. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. menganalisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an;
7. mengidentifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. memetakan terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
10. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
11. menganalisis metode dan pendekatan penerjemahan Al-Qur’an;
12. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
13. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
14. melaksanakan kegiatan diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
15. menyusun materi publikasi berbasis terjemahan Al-Qur’an;
16. menyusun rencana kerja dan program Penafsiran Al-Qur’an;
17. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir bagi siswa madrasah/pesantren;
18. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa;
19. menelaah ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan;
20. menyusun biografi ahli tafsir;
21. menginventarisasi manuskrip tafsir;
22. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan
23. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian Al-Qur’an;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an;
2. mengkaji elemen ulumul Qur’an pada mushaf;
3. mengkaji rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. mengkaji aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an;
5. mengembangkan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
6. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala wilayah;
7. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan kaidah penerjemahan Al-Qur’an;
10. mengembangkan tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
11. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah;
12. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
13. menyusun standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an;
14. melakukan penyusunan buku bacaan tafsir untuk siswa madrasah/pesantren;
15. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik;
16. menganalisis istilah, nama, dan kosakata Al- Qur’an;
17. mengidentifikasi ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah;
18. melakukan penafsiran ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an;
19. menganalisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an;
20. menelaah manuskrip tafsir;
21. mengembangkan tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
22. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala wilayah;
23. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;
24. melaksanakan kegiatan diseminasi tafsir Al- Qur’an; dan
25. menyusun materi publikasi media berbasis tafsir Al-Qur’an;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya;
2. mengkaji ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya;
3. mengkaji dialektika masyarakat dengan mushaf Al-Qur’an;
4. merancang konten aplikasi Al-Qur’an;
5. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala nasional;
6. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
7. menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an;
9. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an;
10. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa daerah;
11. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa asing;
12. menganalisis dialektika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an;
13. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala
nasional;
14. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
15. melakukan penafsiran dan penyusunan buku tafsir tematik;
16. melakukan penafsiran kauniah/tafsir ilmi;
17. melakukan penafsiran ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah, akhlak, dan pendidikan;
18. menganalisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya;
19. mentahkik manuskrip tafsir;
20. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala nasional;
dan
21. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an;
2. merancang dan mengembangkan hasil kajian literatur Al-Qur’an;
3. melakukan penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an;
4. menyusun rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat;
5. mengoreksi dan menjamin mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. mengevaluasi dan menjamin mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an;
7. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional;
8. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an;
9. mengevaluasi dan menjamin mutu materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
10. menyusun desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
11. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;
12. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an dalam bahasa isyarat;
13. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an braille;
14. menilai hasil penelaahan terjemahan Al-Qur’an;
15. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
16. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional;
17. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an;
18. menyusun desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
19. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
20. menyusun rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;
21. mengembangkan tafsir Al-Qur’an;
22. melakukan inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara;
23. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir;
24. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an;
25. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala internasional;
26. menilai dan menyusun rekomendasi hasil uji publik tafsir Al-Qur’an;
27. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan
28. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja dan program Pengkajian Al- Qur’an;
2. dokumen kajian perkembangan kodifikasi Al-Qur’an;
3. dokumen kajian iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. dokumen kajian dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an;
5. data analisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. data analisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an;
7. dokumen laporan identifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. dokumen rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. data pemetaan terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
10. dokumen analisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
11. dokumen metode dan pendekatan penerjemahan Al- Qur’an;
12. data kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
13. dokumen laporan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
14. dokumen laporan diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
15. dokumen materi publikasi berbasis terjemahan Al- Qur’an;
16. dokumen rencana kerja dan program Penafsiran Al- Qur’an;
17. data ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir bagi siswa madrasah/pesantren;
18. data ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa;
19. data ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan;
20. naskah biografi ahli tafsir;
21. data manuskrip tafsir;
22. data kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan
23. dokumen identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian Al-Qur’an;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an;
2. dokumen kajian elemen ulumul Qur’an pada mushaf;
3. dokumen kajian rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. dokumen kajian aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an;
5. dokumen pengembangan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
6. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala wilayah;
7. dokumen penelaahan aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. dokumen standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. dokumen analisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan kaidah penerjemahan Al-Qur’an;
10. dokumen tema-tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
11. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah;
12. dokumen penelaahan aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
13. dokumen standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an;
14. naskah tafsir untuk siswa madrasah/pesantren;
15. data ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik;
16. dokumen istilah, nama, dan kosakata Al-Qur’an;
17. data ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah;
18. naskah tafsir ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an;
19. dokumen analisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an;
20. dokumen telaah manuskrip tafsir;
21. dokumen tema-tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
22. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala wilayah;
23. dokumen penelaahan aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;
24. dokumen diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan
25. dokumen materi publikasi media berbasis tafsir Al- Qur’an;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen identifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya;
2. dokumen kajian ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya;
3. dokumen kajian dialektika masyarakat dengan mushaf Al-Qur’an;
4. dokumen rancangan konten aplikasi Al-Qur’an;
5. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala nasional;
6. dokumen analisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
7. dokumen diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. dokumen materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an;
9. dokumen rekomendasi pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
10. dokumen terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah;
11. dokumen terjemahan Al-Qur’an bahasa asing;
12. dokumen analisis dialetika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an;
13. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala nasional;
14. dokumen analisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
15. naskah tafsir tematik;
16. naskah tafsir kauniah/tafsir ilmi;
17. naskah tafsir ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah, akhlak dan pendidikan;
18. dokumen analisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya;
19. naskah tahkik manuskrip tafsir;
20. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala nasional; dan
21. dokumen analisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an;
2. dokumen rancangan hasil kajian literatur Al-Qur’an;
3. dokumen penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an;
4. dokumen rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat;
5. dokumen hasil koreksi dan jaminan mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. laporan hasil evaluasi dan jaminan mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an;
7. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional;
8. laporan evaluasi dan rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an;
9. dokumen evaluasi dan jaminan mutu materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
10. dokumen hasil desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al- Qur’an;
11. dokumen rancangan induk (grand design) rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;
12. dokumen pengembangan terjemahan Al-Qur’an bahasa isyarat;
13. dokumen pengembangan terjemahan Al-Qur’an braille;
14. dokumen penilaian penelaahan terjemahan Al- Qur’an;
15. laporan hasil evaluasi dan penjaminan mutu konten digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
16. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional;
17. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an;
18. dokumen hasil desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
19. dokumen jaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
20. dokumen rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;
21. naskah tafsir Al-Qur’an;
22. dokumen inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara;
23. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir;
24. laporan hasil evaluasi dan penjaminan mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an;
25. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala internasional;
26. laporan hasil penilaian dan rekomendasi hasil uji publik tafsir Al-Qur’an;
27. dokumen jaminan mutu materi diseminasi tafsir Al- Qur’an; dan
28. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu agama Islam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
(5) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenjang jabatan ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al Qur’an melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu agama Islam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
(5) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
2. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
3. doktor di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ahli pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan
kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenjang jabatan ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al Qur’an melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau
b. PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
b. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengembang Tafsir Al- Qur’an wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Tafsir Al- Qur’an berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Tafsir Al- Qur’an berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an setiap tahun ditetapkan minimal:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an setiap tahun ditetapkan minimal:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 27
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, minimal:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, minimal:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan minimal 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengembang Tafsir Al-Qur’an mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Pasal 31
Usul PAK Pengembang Tafsir Al-Qur’an diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama.
Pasal 32
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Tafsir Al-Qur’an dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu :
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an, unsur kepegawaian, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Capaian SKP Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengembang Tafsir Al-Qur’an mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Usul PAK Pengembang Tafsir Al-Qur’an diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Tafsir Al-Qur’an dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu :
a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an, unsur kepegawaian, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai unit kerja.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, untuk:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan pendidikan sarjana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengembang Tafsir Al- Qur’an dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengembangan Tafsir Al- Qur’an;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
d. perolehan penghargaan; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
e. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan naik jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengembang Tafsir Al- Qur’an dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
e. pengembangan kompetensi di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
Pasal 40
Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengembang Tafsir Al-Qur’an tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, untuk:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan pendidikan sarjana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengembang Tafsir Al- Qur’an dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengembangan Tafsir Al- Qur’an;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
d. perolehan penghargaan; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
e. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan naik jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengembang Tafsir Al- Qur’an dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
d. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
e. pengembangan kompetensi di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
Pasal 40
Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis penunjang;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis penunjang;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis penunjang; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis penunjang maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pengembang Tafsir Al-Qur’an tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah Pengkajian Al-Qur’an;
b. jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an;
c. jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan
d. cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 49
Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja dan program Pengkajian Al-Qur’an;
2. mengkaji perkembangan kodifikasi Al-Qur’an;
3. mengkaji iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. mengkaji dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an;
5. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. menganalisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an;
7. mengidentifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. memetakan terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
10. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
11. menganalisis metode dan pendekatan penerjemahan Al-Qur’an;
12. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
13. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
14. melaksanakan kegiatan diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
15. menyusun materi publikasi berbasis terjemahan Al-Qur’an;
16. menyusun rencana kerja dan program Penafsiran Al-Qur’an;
17. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir bagi siswa madrasah/pesantren;
18. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa;
19. menelaah ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan;
20. menyusun biografi ahli tafsir;
21. menginventarisasi manuskrip tafsir;
22. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan
23. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian Al-Qur’an;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an;
2. mengkaji elemen ulumul Qur’an pada mushaf;
3. mengkaji rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. mengkaji aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an;
5. mengembangkan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
6. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala wilayah;
7. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan kaidah penerjemahan Al-Qur’an;
10. mengembangkan tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
11. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah;
12. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
13. menyusun standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an;
14. melakukan penyusunan buku bacaan tafsir untuk siswa madrasah/pesantren;
15. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik;
16. menganalisis istilah, nama, dan kosakata Al- Qur’an;
17. mengidentifikasi ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah;
18. melakukan penafsiran ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an;
19. menganalisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an;
20. menelaah manuskrip tafsir;
21. mengembangkan tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
22. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala wilayah;
23. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;
24. melaksanakan kegiatan diseminasi tafsir Al- Qur’an; dan
25. menyusun materi publikasi media berbasis tafsir Al-Qur’an;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya;
2. mengkaji ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya;
3. mengkaji dialektika masyarakat dengan mushaf Al-Qur’an;
4. merancang konten aplikasi Al-Qur’an;
5. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala nasional;
6. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
7. menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an;
9. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an;
10. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa daerah;
11. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa asing;
12. menganalisis dialektika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an;
13. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala
nasional;
14. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
15. melakukan penafsiran dan penyusunan buku tafsir tematik;
16. melakukan penafsiran kauniah/tafsir ilmi;
17. melakukan penafsiran ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah, akhlak, dan pendidikan;
18. menganalisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya;
19. mentahkik manuskrip tafsir;
20. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala nasional;
dan
21. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an;
2. merancang dan mengembangkan hasil kajian literatur Al-Qur’an;
3. melakukan penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an;
4. menyusun rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat;
5. mengoreksi dan menjamin mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. mengevaluasi dan menjamin mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an;
7. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional;
8. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an;
9. mengevaluasi dan menjamin mutu materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
10. menyusun desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
11. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;
12. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an dalam bahasa isyarat;
13. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an braille;
14. menilai hasil penelaahan terjemahan Al-Qur’an;
15. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
16. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional;
17. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an;
18. menyusun desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
19. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
20. menyusun rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;
21. mengembangkan tafsir Al-Qur’an;
22. melakukan inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara;
23. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir;
24. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an;
25. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala internasional;
26. menilai dan menyusun rekomendasi hasil uji publik tafsir Al-Qur’an;
27. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan
28. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja dan program Pengkajian Al- Qur’an;
2. dokumen kajian perkembangan kodifikasi Al-Qur’an;
3. dokumen kajian iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. dokumen kajian dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an;
5. data analisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. data analisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an;
7. dokumen laporan identifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. dokumen rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. data pemetaan terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
10. dokumen analisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
11. dokumen metode dan pendekatan penerjemahan Al- Qur’an;
12. data kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
13. dokumen laporan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
14. dokumen laporan diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
15. dokumen materi publikasi berbasis terjemahan Al- Qur’an;
16. dokumen rencana kerja dan program Penafsiran Al- Qur’an;
17. data ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir bagi siswa madrasah/pesantren;
18. data ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa;
19. data ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan;
20. naskah biografi ahli tafsir;
21. data manuskrip tafsir;
22. data kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan
23. dokumen identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian Al-Qur’an;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an;
2. dokumen kajian elemen ulumul Qur’an pada mushaf;
3. dokumen kajian rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. dokumen kajian aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an;
5. dokumen pengembangan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
6. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala wilayah;
7. dokumen penelaahan aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. dokumen standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. dokumen analisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan kaidah penerjemahan Al-Qur’an;
10. dokumen tema-tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
11. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah;
12. dokumen penelaahan aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
13. dokumen standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an;
14. naskah tafsir untuk siswa madrasah/pesantren;
15. data ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik;
16. dokumen istilah, nama, dan kosakata Al-Qur’an;
17. data ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah;
18. naskah tafsir ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an;
19. dokumen analisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an;
20. dokumen telaah manuskrip tafsir;
21. dokumen tema-tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
22. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala wilayah;
23. dokumen penelaahan aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;
24. dokumen diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan
25. dokumen materi publikasi media berbasis tafsir Al- Qur’an;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen identifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya;
2. dokumen kajian ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya;
3. dokumen kajian dialektika masyarakat dengan mushaf Al-Qur’an;
4. dokumen rancangan konten aplikasi Al-Qur’an;
5. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala nasional;
6. dokumen analisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
7. dokumen diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. dokumen materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an;
9. dokumen rekomendasi pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
10. dokumen terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah;
11. dokumen terjemahan Al-Qur’an bahasa asing;
12. dokumen analisis dialetika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an;
13. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala nasional;
14. dokumen analisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
15. naskah tafsir tematik;
16. naskah tafsir kauniah/tafsir ilmi;
17. naskah tafsir ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah, akhlak dan pendidikan;
18. dokumen analisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya;
19. naskah tahkik manuskrip tafsir;
20. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala nasional; dan
21. dokumen analisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an;
2. dokumen rancangan hasil kajian literatur Al-Qur’an;
3. dokumen penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an;
4. dokumen rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat;
5. dokumen hasil koreksi dan jaminan mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. laporan hasil evaluasi dan jaminan mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an;
7. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional;
8. laporan evaluasi dan rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an;
9. dokumen evaluasi dan jaminan mutu materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
10. dokumen hasil desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al- Qur’an;
11. dokumen rancangan induk (grand design) rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;
12. dokumen pengembangan terjemahan Al-Qur’an bahasa isyarat;
13. dokumen pengembangan terjemahan Al-Qur’an braille;
14. dokumen penilaian penelaahan terjemahan Al- Qur’an;
15. laporan hasil evaluasi dan penjaminan mutu konten digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
16. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional;
17. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an;
18. dokumen hasil desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
19. dokumen jaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
20. dokumen rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;
21. naskah tafsir Al-Qur’an;
22. dokumen inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara;
23. laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir;
24. laporan hasil evaluasi dan penjaminan mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an;
25. dokumen uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala internasional;
26. laporan hasil penilaian dan rekomendasi hasil uji publik tafsir Al-Qur’an;
27. dokumen jaminan mutu materi diseminasi tafsir Al- Qur’an; dan
28. dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
2. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
3. doktor di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ahli pertama dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lain.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan
kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau
b. PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi harus berijazah paling rendah:
a. sarjana di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan
b. magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.