Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda