Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda