Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengembang Tafsir Al- Qur’an berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Koreksi Anda
