Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu agama Islam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
(5) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Koreksi Anda
