Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan e. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang akan naik jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu agama Islam atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda