Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenjang jabatan ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al Qur’an melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda