Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al- Qur’an. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda