Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama; b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda; c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya; dan d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda