Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama.
Koreksi Anda
