Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama.
Koreksi Anda