Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah Pengkajian Al-Qur’an; b. jumlah Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an; c. jumlah Penafsiran Al-Qur’an; dan d. cakupan wilayah kerja Pengembangan Tafsir Al- Qur’an. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda