Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengembang Tafsir Al- Qur’an dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang Pengembangan Tafsir Al- Qur’an; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; d. perolehan penghargaan; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Koreksi Anda