Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an, unsur kepegawaian, dan Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Tafsir Al- Qur’an yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Tafsir Al-Qur’an, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai unit kerja.
Koreksi Anda
