Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Koreksi Anda
