Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
