Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kerja dan program Pengkajian Al-Qur’an;
2. mengkaji perkembangan kodifikasi Al-Qur’an;
3. mengkaji iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. mengkaji dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an;
5. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. menganalisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an;
7. mengidentifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. memetakan terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
10. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri;
11. menganalisis metode dan pendekatan penerjemahan Al-Qur’an;
12. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
13. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
14. melaksanakan kegiatan diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
15. menyusun materi publikasi berbasis terjemahan Al-Qur’an;
16. menyusun rencana kerja dan program Penafsiran Al-Qur’an;
17. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir bagi siswa madrasah/pesantren;
18. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa;
19. menelaah ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan;
20. menyusun biografi ahli tafsir;
21. menginventarisasi manuskrip tafsir;
22. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan
23. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian Al-Qur’an;
b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an;
2. mengkaji elemen ulumul Qur’an pada mushaf;
3. mengkaji rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an;
4. mengkaji aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an;
5. mengembangkan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
6. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala wilayah;
7. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an;
9. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan kaidah penerjemahan Al-Qur’an;
10. mengembangkan tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
11. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah;
12. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
13. menyusun standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an;
14. melakukan penyusunan buku bacaan tafsir untuk siswa madrasah/pesantren;
15. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik;
16. menganalisis istilah, nama, dan kosakata Al- Qur’an;
17. mengidentifikasi ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah;
18. melakukan penafsiran ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an;
19. menganalisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an;
20. menelaah manuskrip tafsir;
21. mengembangkan tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya;
22. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala wilayah;
23. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an;
24. melaksanakan kegiatan diseminasi tafsir Al- Qur’an; dan
25. menyusun materi publikasi media berbasis tafsir Al-Qur’an;
c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya;
2. mengkaji ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya;
3. mengkaji dialektika masyarakat dengan mushaf Al-Qur’an;
4. merancang konten aplikasi Al-Qur’an;
5. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala nasional;
6. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
7. menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
8. menyusun materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an;
9. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an;
10. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa daerah;
11. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa asing;
12. menganalisis dialektika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an;
13. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala
nasional;
14. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an;
15. melakukan penafsiran dan penyusunan buku tafsir tematik;
16. melakukan penafsiran kauniah/tafsir ilmi;
17. melakukan penafsiran ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah, akhlak, dan pendidikan;
18. menganalisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya;
19. mentahkik manuskrip tafsir;
20. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala nasional;
dan
21. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan
d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an;
2. merancang dan mengembangkan hasil kajian literatur Al-Qur’an;
3. melakukan penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an;
4. menyusun rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat;
5. mengoreksi dan menjamin mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an;
6. mengevaluasi dan menjamin mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an;
7. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional;
8. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an;
9. mengevaluasi dan menjamin mutu materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
10. menyusun desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an;
11. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an;
12. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an dalam bahasa isyarat;
13. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an braille;
14. menilai hasil penelaahan terjemahan Al-Qur’an;
15. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi terjemahan Al-Qur’an;
16. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional;
17. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an;
18. menyusun desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an;
19. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an;
20. menyusun rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an;
21. mengembangkan tafsir Al-Qur’an;
22. melakukan inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara;
23. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir;
24. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an;
25. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala internasional;
26. menilai dan menyusun rekomendasi hasil uji publik tafsir Al-Qur’an;
27. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan
28. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an.
(2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
