Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi: 1. menyusun rencana kerja dan program Pengkajian Al-Qur’an; 2. mengkaji perkembangan kodifikasi Al-Qur’an; 3. mengkaji iluminasi (pola hiasan) manuskrip mushaf Al-Qur’an; 4. mengkaji dinamika sosial terkait manuskrip dan literatur Al-Qur’an; 5. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi literatur Al-Qur’an; 6. menganalisis data kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi Al-Qur’an; 7. mengidentifikasi materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an; 8. menyusun rencana kerja dan program pengembangan terjemahan Al-Qur’an; 9. memetakan terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri; 10. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan luar negeri; 11. menganalisis metode dan pendekatan penerjemahan Al-Qur’an; 12. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi terjemahan Al-Qur’an; 13. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an; 14. melaksanakan kegiatan diseminasi terjemahan Al-Qur’an; 15. menyusun materi publikasi berbasis terjemahan Al-Qur’an; 16. menyusun rencana kerja dan program Penafsiran Al-Qur’an; 17. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku bacaan tafsir bagi siswa madrasah/pesantren; 18. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ahkam dan doa; 19. menelaah ayat tentang akidah, akhlak, dan pendidikan; 20. menyusun biografi ahli tafsir; 21. menginventarisasi manuskrip tafsir; 22. menganalisis kebutuhan masyarakat terhadap digitalisasi tafsir Al-Qur’an; dan 23. melakukan identifikasi materi diseminasi terjemahan, tafsir, dan hasil kajian Al-Qur’an; b. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi: 1. menyusun standar operasional prosedur Pengkajian Al-Qur’an; 2. mengkaji elemen ulumul Qur’an pada mushaf; 3. mengkaji rasm, qiraat, syakl, dan dhobt pada manuskrip mushaf Al-Qur’an; 4. mengkaji aduan masyarakat terkait terjemahan dan tafsir Al-Qur’an; 5. mengembangkan tema literatur Al-Qur’an sebagai bahan untuk pembuatan buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya; 6. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala wilayah; 7. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an; 8. menyusun standar operasional prosedur pengembangan terjemahan Al-Qur’an; 9. menganalisis terjemahan Al-Qur’an di INDONESIA dan kaidah penerjemahan Al-Qur’an; 10. mengembangkan tema terjemahan Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio dan visual, metadata, dan bentuk digital lainnya; 11. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala wilayah; 12. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an; 13. menyusun standar operasional prosedur Penafsiran Al-Qur’an; 14. melakukan penyusunan buku bacaan tafsir untuk siswa madrasah/pesantren; 15. mengidentifikasi ayat Al-Qur’an dan hadis untuk penyusunan buku tafsir tematik; 16. menganalisis istilah, nama, dan kosakata Al- Qur’an; 17. mengidentifikasi ayat dan hadis sains untuk penyusunan tafsir ayat kauniah; 18. melakukan penafsiran ayat tentang doa dan surah tertentu dalam Al-Qur’an; 19. menganalisis dialektika masyarakat dengan tafsir Al-Qur’an; 20. menelaah manuskrip tafsir; 21. mengembangkan tema tafsir Al-Qur’an dalam bentuk buku elektronik, buku audio, electronic publication, audio visual, metadata, dan bentuk digital lainnya; 22. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala wilayah; 23. menelaah aspek redaksional materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; 24. melaksanakan kegiatan diseminasi tafsir Al- Qur’an; dan 25. menyusun materi publikasi media berbasis tafsir Al-Qur’an; c. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi: 1. mengidentifikasi masalah tafsir, terjemahan, dan hasil kajian Al-Qur’an lainnya; 2. mengkaji ilmu Al-Qur’an dan kaidahnya; 3. mengkaji dialektika masyarakat dengan mushaf Al-Qur’an; 4. merancang konten aplikasi Al-Qur’an; 5. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala nasional; 6. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an; 7. menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an; 8. menyusun materi publikasi media berbasis hasil kajian literatur Al-Qur’an; 9. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an; 10. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa daerah; 11. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an bahasa asing; 12. menganalisis dialektika masyarakat dengan terjemahan Al-Qur’an; 13. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala nasional; 14. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian terjemahan Al-Qur’an; 15. melakukan penafsiran dan penyusunan buku tafsir tematik; 16. melakukan penafsiran kauniah/tafsir ilmi; 17. melakukan penafsiran ayat dan hadis tentang ahkam (tafsir ahkam), akidah, akhlak, dan pendidikan; 18. menganalisis kaidah, metode, dan pendekatan kitab tafsir dan karakteristiknya; 19. mentahkik manuskrip tafsir; 20. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala nasional; dan 21. menganalisis aspek substansial materi diseminasi hasil kajian tafsir Al-Qur’an; dan d. Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi: 1. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana program Pengkajian Al-Qur’an; 2. merancang dan mengembangkan hasil kajian literatur Al-Qur’an; 3. melakukan penjaminan mutu hasil kajian manuskrip Al-Qur’an; 4. menyusun rekomendasi hasil kajian dinamika pemahaman Al-Qur’an di masyarakat; 5. mengoreksi dan menjamin mutu konten digitalisasi literatur Al-Qur’an; 6. mengevaluasi dan menjamin mutu konten pengembangan aplikasi Al-Qur’an; 7. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan literatur Al-Qur’an skala internasional; 8. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik literatur Al-Qur’an; 9. mengevaluasi dan menjamin mutu materi diseminasi hasil kajian literatur Al-Qur’an; 10. menyusun desain inovasi serta metode diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al-Qur’an; 11. merumuskan rancangan induk (grand design) rencana dan program penerjemahan Al-Qur’an; 12. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an dalam bahasa isyarat; 13. melakukan pengembangan terjemahan Al- Qur’an braille; 14. menilai hasil penelaahan terjemahan Al-Qur’an; 15. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi terjemahan Al-Qur’an; 16. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an skala internasional; 17. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil uji publik terjemahan Al-Qur’an; 18. menyusun desain dan inovasi materi diseminasi terjemahan Al-Qur’an; 19. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi dan publikasi terjemahan Al-Qur’an; 20. menyusun rancangan induk (grand design) rencana dan program Penafsiran Al-Qur’an; 21. mengembangkan tafsir Al-Qur’an; 22. melakukan inovasi kaidah penafsiran dan karya tafsir nusantara; 23. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil telaah manuskrip tafsir; 24. mengevaluasi dan menjamin mutu konten digitalisasi tafsir Al-Qur’an; 25. melakukan uji publik hasil kajian dan pengembangan tafsir Al-Qur’an skala internasional; 26. menilai dan menyusun rekomendasi hasil uji publik tafsir Al-Qur’an; 27. melakukan penjaminan mutu materi diseminasi tafsir Al-Qur’an; dan 28. mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil diseminasi dan publikasi tafsir Al-Qur’an. (2) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda