Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
