SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembangunan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaaan intern dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I jika berkaitan dengan akademik; dan
b. Wakil Direktur III jika berkaitan dengan ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi dan pembinaan pendidik;
c. perencanaan dan pengembangan program akademik;
d. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
i. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 13 terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, sumber daya manusia, umum, dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaskud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, sumber daya manusia, umum, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan organisasi;
e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan;
f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol;
h. pembinaan tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan Pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
(4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen atau jabatan lain yang diberi tugas untuk membantu Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga, dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Unit Penunjang dilaksanakan sesuai statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(1) Unit penunjang terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pengembangan Usaha;
h. Unit Pelatihan; dan
i. Unit Sertifikasi.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(6) Unit Laboratorium sebagaimana pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium, simulator, bengkel dan kapal latih.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(8) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pelayanan pelanggan, dan pemanfaatan aset barang milik negara.
(9) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran.
(10) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
1. Unit Asrama;
2. Unit Kesehatan; dan
3. Unit Pengembangan Usaha.
b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium;
5. Unit Pelatihan; dan
6. Unit Sertifikasi.
Di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berasal dari pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.