Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda