Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda