Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus menyusun dan mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian fungsi, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu
capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
