Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; b. pengelolaan administrasi dan pembinaan pendidik; c. perencanaan dan pengembangan program akademik; d. pengelolaan data dan evaluasi akademik; e. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna; f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna; h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan i. pengelolaan administrasi alumni.
Koreksi Anda