Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan organisasi;
e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan;
f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol;
h. pembinaan tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
