Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
