Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda