Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
Koreksi Anda
