Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
Koreksi Anda
