Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pemeriksaan Intern; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembangunan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda