Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan pembinaan akademik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(3) Menteri Perhubungan melakukan pembinaan teknis Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(4) Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Koreksi Anda
