Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 13 terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
