Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi: 1. Unit Asrama; 2. Unit Kesehatan; dan 3. Unit Pengembangan Usaha. b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: 1. Unit Perpustakaan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Teknik Informatika; 4. Unit Laboratorium; 5. Unit Pelatihan; dan 6. Unit Sertifikasi.
Koreksi Anda