Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
