Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda