Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
