Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen atau jabatan lain yang diberi tugas untuk membantu Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (6) Ketentuan mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Koreksi Anda